Adanya Banner / spanduk cenderung provokatif yang dipasang di tempat umum, mengganggu kenyamanan masyarakat. Oleh karenanya, Trantib Kecamatan Nguling bekerjasama dengan Polsek Nguling menertibkan banner-banner yang dipasang tanpa ijin, tidak sesuai etika masyarakat dan cenderung provokatif memecah-belah kerukunan bermasyarakat.
Seperti kejadian kemarin ( 10/09) berdasarkan laporan masyarakat, Kasi Trantib Kecamatan Nguling memerintahkan anggotanya dibantu personel Polsek Nguling gerak cepat menurunkan banner di pertigaan Sumurwaru, desa Sumberanyar, kecamatan Nguling. Banner yang dipasang tanpa ijin dan dilokasi kawasan pendidikan merupakan pelanggaran Perda Kabupaten Pasuruan 30 tahun 2018. Selanjutnya banner diamankan di kantor Kecamatan Nguling sebagai barang bukti.
Plt. Kasi Trantib Kecamatan Nguling, Suyono, S.E., menyatakan bahwa kegiatan tersebut melanggar ketentuan Perda 30 Tahun 2018 sehingga harus ditertibkan. Hal ini untuk menjamin ketertiban masyarakat dan menjaga fasilitas umum dari benda-benda yang mengganggu pandangan.
Suyono yang juga Kasi Pelayanan dan Pemerintahan kecamatan Nguling, lebih lanjut menjelaskan bahwa hal ini dilakukan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak pasang banner yang melanggar peraturan daerah dan menghimbau kepada masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwenang jika menemukan banner atau sejenisnya yang bersifat provokatif dan dipasang melanggar peraturan.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini